You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Klinik Tak Tahu Izin Memperkerjakan WNA
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Pemilik Klinik Tak Tahu Izin Memperkerjakan WNA

Pemilik klinik Thang Akupuntur,  DJohan Johakortono (62) mengaku, jenis obat ramuan di kliniknya dibeli di toko obat ramuan di kawasan Petak Sembilan, Tamansari, Jakarta Barat.

selama ini untuk pengelolaan dan pengawasannya saya serahkan pada rekan saya

Djohan juga menjelaskan, dirinya tidak mengetahui, empat warga negara Tiongkok yang bekerja di kliniknya sebagai tenaga sinshe bukan tenaga akupuntur.

"Saya benar tidak tahu kalau mempekerjakan warga negara asing harus ada izin dan syarat lainnya. Sebab, selama ini untuk pengelolaan dan pengawasannya saya serahkan pada rekan saya," ujar Djohan, Senin (25/1).

Izin Belasan Panti Pijat dan Klinik Diperiksa

Djohan juga mengakui, selama ini masyarakat yang berobat tidak mengeluhkan kliniknya di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margaretha menuturkan, Klinik Thang melayani  akupuntur, tuina, reflexology, physiotherrapy dalam praktiknya justru melakukan pengobatan sinshe. Saat ini klinik sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Klinik memiliki izin tapi semua sarana, nomor  izin, nomor tenaga untuk pengobatan tradisional yaitu izin selaku ahli sinshe pada empat orang asing tersebut tidak ada," tandas Maria.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22856 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1828 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1172 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1102 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye894 personFakhrizal Fakhri