You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Klinik Tak Tahu Izin Memperkerjakan WNA
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Pemilik Klinik Tak Tahu Izin Memperkerjakan WNA

Pemilik klinik Thang Akupuntur,  DJohan Johakortono (62) mengaku, jenis obat ramuan di kliniknya dibeli di toko obat ramuan di kawasan Petak Sembilan, Tamansari, Jakarta Barat.

selama ini untuk pengelolaan dan pengawasannya saya serahkan pada rekan saya

Djohan juga menjelaskan, dirinya tidak mengetahui, empat warga negara Tiongkok yang bekerja di kliniknya sebagai tenaga sinshe bukan tenaga akupuntur.

"Saya benar tidak tahu kalau mempekerjakan warga negara asing harus ada izin dan syarat lainnya. Sebab, selama ini untuk pengelolaan dan pengawasannya saya serahkan pada rekan saya," ujar Djohan, Senin (25/1).

Izin Belasan Panti Pijat dan Klinik Diperiksa

Djohan juga mengakui, selama ini masyarakat yang berobat tidak mengeluhkan kliniknya di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margaretha menuturkan, Klinik Thang melayani  akupuntur, tuina, reflexology, physiotherrapy dalam praktiknya justru melakukan pengobatan sinshe. Saat ini klinik sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Klinik memiliki izin tapi semua sarana, nomor  izin, nomor tenaga untuk pengobatan tradisional yaitu izin selaku ahli sinshe pada empat orang asing tersebut tidak ada," tandas Maria.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati